Monday, March 26, 2012

Contextual Teaching and Learning PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN: SMP/MT Kelas VII Edisi 4/A.




Penulis :
·       A.T Sugeng Priyanto
·       Djaenudin Harun
·       Anang Priyanto
·       Cholisin
·       Muchson A.R
·       Dadang Sundawa
·       Rr. Nanik Setyowati
Ilustrasi, Tata Letak                       : Direktorat Pembinaan SMP
Perancang Kulit                                : Direktorat Pembinaan SMP
Buku ini dikembangkan Direktorat Pembinaan SMP
Ukuran Buku                                     : 21 x 30 cm
BAB 1
NORMA-NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN, BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang artinya manusia itu adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya di masyarakat. Kehidupan dalam kebersamaan berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya.
Hubungan yang dimaksud adalah hubungan sosial atau relasi sosial.
Dalam kehidupan bersama itu selalu terjadi interaksi sosial, sesuai dengan kedudukan dan perannya masing-masing. Kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya menurut normanorma yang berlaku untuk mencapai suatu ketertiban.
Ada empat macam norma yang berlaku di masyarakat, yaitu :
·       Norma Agama,
·       Norma kesusilaan,
·       Norma Kesopanan
·       Norma Hukum. Norma
Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati nurani (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya adalah kepatutan yang dsepakati masyarakat yang bersangkutan.
Norma hukum berasal dari lembaga kekuasaan negara. Sumbernya peraturan perundang-undangan (penguasa negara).


BAB 2
MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI
PERTAMA
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segalanbangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan danperi-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang- Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hakekat Proklamasi Kemerdekaan adalah pengumumam kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan.
Makna Proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah bahwa bangsa Indonesia menyatakan kepada dunia luar (bangsa-bangsa yang ada di dunia) maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka
Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia, sehingga Proklamasi
Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala macam norma atau aturan atau ketentuan hukum yang lain-lainnya.
Dengan ditetapkannya UUD 1945 sebagai Konstitusi. Negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai beridirinya suatu negara baru;
UUD 1945 sebagai Konstitusi Pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, bagian Batang tubuh, dan Bagian Penutup;
Bagian Pembukaan UUD 1945 merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu Pancasila;
Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan UUD 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sautu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

BAB 3
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
Untuk mengingatkan kembali apakah kalian telah mempelajari dan memahami serta memiliki kompetensi yang diharapkan dikuasai dalam bab III ini, baiklah dikemukakan hal – hal yang telah dikemukakan dalam bab ini sebagai berikut.
Seperti diketahui bab III yang berjudul “Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia ” telah diuraikan mengenai :
1.     Hakekat HAM,
2.    Instrumen hukum HAM,  juga didalamnya diuraikan mengenai latar belakang lahirnya perundang – undangan HAM nasional, baik belakang lahirnya perundang – undangan HAM nasional, baik menyangkut ide yang mendasarinya maupun dorongan dari faktor domistik maupun internasional;
3.    Kelembaga HAM dan peranannya di Indonesia, baik lembaga yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik yang berperan untuk melakukan kajian dan penelitian, pendidikan, penyelidikan, mediasi, penyedikan dan peradilan HAM;
4.    Kasus penelitian, pendidikan, penyelidikan, mediasi, penyedikan dan peradilan HAM;
5.    Kasus kasus pelanggaran HAM dan upaya penegakkan HAM baik yang dilakukan memalui peradilan HAM maupun partisipasi warga negara;
Kasus – kasus pelanggaran HAM, baik yang dilakukan oleh aparat pemerintah maupun masyarakat dan sikap apa yang sebaiknya dikembangkan oleh warga negara ketika menghadapi kasus – kasus pelanggaran HAM.
6.    Menghargai upaya perlindungan HAM; dan
7.    Menghargai upaya penegakan HAM.

BAB 4
KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau
mimbar bebas. Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui saluran tradisional dan saluran moderen. Perangkat perundang- undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab.

No comments:

Post a Comment